|
Select Language
Pencarian Sederhana
Pencarian Spesifik
|
| Judul |
Kliping Berita:Hari Perempuan Internasional:Renungan |
| Edisi |
|
| No. Panggil |
|
| ISBN/ISSN |
|
| Pengarang |
|
| Subyek/Subjek |
Perempuan
|
| Klasifikasi |
|
| Judul Seri |
Harian Kompas Hal.49 |
GMD |
KLIPING |
| Bahasa |
Indonesia |
| Penerbit |
|
| Tahun Terbit |
|
| Tempat Terbit |
|
| Kolasi |
Jumat, 5 Maret 2010 |
| Catatan |
Dalam Konferensi Dunia IV mengenai Perempuan dan Pembangunan di Beijing tahun 1995, pemerintah negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia, berjanji memajukan kesetaraan, pembangunan, dan perdamaian bagi perempuan di mana pun.
Itulah hal paling dasar dari pemenuhan hak asasi manusia seperti tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Kesetaraan bagi perempuan dan anak perempuan mencakup kepentingan ekonomi dan sosial. Selama mereka belum terbebaskan dari kemiskinan dan ketidakadilan dalam arti luas, maka perdamaian, keamanan, dan pembangunan berkelanjutan tetap terancam.
Itu pula sebabnya, tujuan ketiga Sasaran Pembangunan Milenium (MDGs), yakni mencapai kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan, merupakan isu sentral dari semua tujuan MDGs. Artinya, semua tujuan MDGs tak akan tercapai tanpa memperhitungkan faktor kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan.
Deklarasi Beijing telah memberi panduan bagi pembuatan kebijakan publik, selain pesan yang jelas bahwa kesetaraan dan kesempatan bagi perempuan dan anak perempuan tak terpisahkan dari hak-hak asasi manusia.
Meski demikian, masih banyak yang harus dilakukan. Begitu diingatkan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon menyongsong Hari Perempuan Internasional (8/3/2010), bertema ”Kesetaraan hak, kesetaraan kesempatan: Kemajuan bagi semua”.
Ia mengingatkan, angka kematian ibu melahirkan di dunia masih sangat tinggi. Itu artinya, akses pada pelayanan kesehatan reproduksi baru dinikmati segelintir perempuan dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, tetap bersifat endemik.
Selain itu, diskriminasi dan stereotyping terus berlangsung di semua kebudayaan dan komunitas. Perkawinan paksa, praktik honor killing (pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan atas nama ”kehormatan” keluarga), kekejian seksual, dan meningkatnya kegiatan kriminal perdagangan perempuan dan anak perempuan.
Dari perspektif apa pun, perempuan dan anak perempuan harus menanggung beban terberat keluarga, komunitas, dan masyarakatnya.
Kritis
Perempuan Indonesia dalam kondisi kritis. Begitu dinyatakan Sekretariat Front Oposisi Rakyat Indonesia (Fori). Fori merupakan koalisi organisasi nonpemerintah bidang lingkungan dan pertambangan, buruh (migran, tambang, manufaktur), nelayan, serta hak asasi manusia dan hak asasi perempuan di Indonesia.
Menurut data Fori, setiap hari, 12 buruh migran tewas di negara tempat kerja; setiap hari 1.600 perempuan buruh mengalami pemutusan hubungan kerja; setiap hari 20 perempuan diperdagangkan sebagai komoditas dan budak seks; setiap hari 45 hektar tambak rakyat beralih ke tangan investor, setiap hari ibu rumah tangga kelas menengah-bawah berutang rata-rata Rp 30.000 untuk biaya konsumsi rumah tangga.
”Kami melakukan survei kecil di beberapa kota dan mendapati rata-rata satu keluarga dengan dua anak membutuhkan Rp 50.000 per hari,” ujar Ruth Indiyah Rahayu, perwakilan Barisan Perempuan Indonesia, ”Sementara penghasilan istri rata-rata sekitar Rp 20.000 per hari dan suami tak punya kerja tetap.”
Data selanjutnya menguak, setiap hari 12 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, 48 perempuan meninggal terkait dengan kehamilannya atau dua perempuan dalam satu jam, dan setiap empat hari satu perempuan bunuh diri.
Bentang krisis ekonomi-politik perempuan, menurut pandangan Fori, diciptakan oleh rezim ekonomi neoliberal yang menghapus subsidi bagi kelangsungan hidup masyarakat, privatisasi sektor yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, dan peningkatan devisa negara melalui komodifikasi buruh migran.
Ancaman krisis kian nyata dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing yang memberi kemudahan investor memberlakukan sistem outsourcing—jalannya sudah dimuluskan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan—yang menghapus hak-hak normatif, memberi kemudahan pemindahan aset dan bisnis (relokasi), serta memberlakukan status lajang bagi perempuan buruh.
Penghapusan subsidi dan privatisasi pendidikan telah menyebabkan banyak anak putus sekolah. Sebagian dari mereka terdampar sebagai pekerja rumah tangga. Dari sekitar 4,5 buruh migran Indonesia, 70 persennya perempuan, dan 70 persen bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI tak melindungi mereka dari pelanggaran di negara tempat kerja. Di dalam negeri, 688.132 anak perempuan bekerja sebagai PRT, atau 34,82 persen dari total 2.593.399 pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, juga tanpa perlindungan.
Politisasi identitas
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah rezim pasca-Soeharto yang paling sibuk mengurus soal perempuan bersikap dan berpakaian. Ia membiarkan pro-kontra berkepanjangan mengenai peraturan dan perundangan yang bertendensi mengontrol integritas tubuh dan ruang gerak perempuan.
Rezim ini, menurut pandangan Fori, membiarkan kelompok-kelompok tertentu memanfaatkan otonomi daerah membuat 154 peraturan daerah, 19 di tingkat provinsi, 143 di tingkat kabupaten, dan 1 kebijakan di tingkat desa, menjadi sarana pelembagaan diskriminasi, kriminalisasi, dan politisasi tubuh perempuan.
Masih dalam konteks otonomi daerah, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan sinkronisasi terhadap 899 perda yang dinilai menghambat investasi. Tak satu pun perda yang melanggar hak asasi manusia dan mendiskriminasi perempuan termasuk dalam daftar tersebut.
Inilah bahan renungan menyambut Hari Perempuan Internasional 2010, tanggal 8 Maret. (Maria Hartiningsih) |
| Detil Spesifik |
|
| Gambar Sampul |
 |
| Lampiran |
LOADING LIST... |
| Ketersediaan |
LOADING LIST... |
| |
Kembali ke sebelumnya |
|