Namun, dia mengkritisi UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang cenderung menerapkan otonomi daerah secara seragam terhadap seluruh daerah di Indonesia. Pada hal, setiap daerah sudah memiliki kekhasan tersendiri yang sudah pasti tidak bisa disamaratakan.
"Karena itu, menurut riset kami yang dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri, konsep desentralisasi yang paling ideal bagi Indonesia adalah konsep desentralisasi asimetris. Artinya, desentralisasi itu tidak disamaratakan antara satu daerah dengan daerah lainnya, melainkan disesuaikan dengan daerah masing-masing," katanya.
Dengan konsep asimetris itu, dia menunjuk China berhasil menjadikan Hong Kong, Makau dan Shenzen sebagai daerah yang maju dan bisa bersaing di tingkat internasional.
"Lebih hebatnya lagi, ini tidak meruntuhkan dominasi satu partai, tidak menjadikan China terpecah-pecah sebaliknya justru menjadikan China sebagai raksasa dunia," ujarnya.
Revisi UU Pemda

Menanggapi hal ini, Deding Ishak menjelaskan, bahwa pihaknya akan menugaskan anggota FPG di Komisi II untuk memperhatikan masukan-masukan tersebut.Masukan ini juga akan menjadi bekal bagi anggota FPG dalam melakukan pembahasan revisi UU tentang Pemerintah Daerah (Pemda). "Masukan ini tentunya sangat bermanfaat bagi fraksi kami," katanya.
Sebelumnya, Deding juga menerima aspirasi dari koalisi LSM yang memiliki kepedulian terhadap pembahasan RUU Bantuan Hukum. Mereka intinya, meminta FPG untuk memperjuangkan agar RUU Bantuan Hukum bisa menampung hak konstitusional rakyat miskin dalam memperoleh advokasi saat berhadapan dengan hukum.
Koalisi yang terdiri dari YLBHI, PSHK, LBH Apik, dan sejumlah LSM lainnya itu, berharap FPG menugaskan anggotanya di Badan Legislasi (Baleg) untuk memperjuangkan disahkannya RUU Bantuan Hukum tersebut.
Mereka meyakinkan bahwa RUU ini tidak akan bertentangan dengan UU Advokat dan bisa memberikan advokasi yang luas kepada masyarakat miskin dalam hal memperoleh bantuan hukum.
Terhadap aspirasi ini, Deding Ishak berjanji akan mengkaji masukan-masukan yang diberikan dan memperjuangkannya di Badan Legislasi. "Intinya kita pro terhadap bantuan hukum untuk rakyat miskin," ujar Deding yang juga anggota Komisi III DPR ini.
Dia mengakui perlunya definisi tepat untuk penduduk miskin, sehingga tak semua orang bisa memanfaatkan bantuan hukum ini. Sebab bantuan hukum yang dibiayai negara ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum.
"Jadi memang harus benar-benar untuk masyarakat miskin," kata Deding yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini. (Hasyim)" />
 
Women Research Institute Library
Select Language
Pencarian Sederhana

Pencarian Spesifik
Judul :
Pengarang :
  • SEARCHING...

Subyek/Subjek :
  • SEARCHING...

ISBN/ISSN :
GMD : Tipe Koleksi : Lokasi :
Judul Kliping Berita: Konsep Asimetris, Kunci Desentralisasi di Indonesia
Edisi
No. Panggil
ISBN/ISSN
Pengarang
Subyek/Subjek Desentralisasi
Klasifikasi
Judul Seri Harian Suara karya
GMD KLIPING
Bahasa Indonesia
Penerbit
Tahun Terbit
Tempat Terbit
Kolasi Jumat, 19 Februari 2010
Catatan JAKARTA (Suara Karya): Proses desentralisasi yang sudah berjalan selama lebih dari satu dasawarsa ternyata belum mampu menjawab kegelisahan daerah-daerah untuk mewujudkan kesejahteraan hidup bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Masih banyak penduduk di daerah yang miskin, tertinggal atau bahkan malah dijangkiti kasus korupsi.
Wacana ini mengemuka saat sejumlah akademisi dari Program Pasca Sarjana Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipimpin Cornelis Lay, menyampaikan aspirasinya kepada Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu petang.
Mereka diterima Wakil Ketua FPG Ibnu Munzir, Deputi bidang Polkam Deding Ishak serta anggota Komisi II DPR Nurul Arifin, Taufiq Hidayat, dan Murad U Nasir.
Menurut Cornelis, desentralisasi adalah keniscayaan bagi bangsa Indonesia untuk mengkoreksi sentralisasi kekuasaan yang sangat dominan di era pemerintahan Orde Baru. "Desentralisasi juga bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi dari daerah-daerah yang selama puluhan tahun termarginalkan," ujarnya.
Namun, dia mengkritisi UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang cenderung menerapkan otonomi daerah secara seragam terhadap seluruh daerah di Indonesia. Pada hal, setiap daerah sudah memiliki kekhasan tersendiri yang sudah pasti tidak bisa disamaratakan.
"Karena itu, menurut riset kami yang dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri, konsep desentralisasi yang paling ideal bagi Indonesia adalah konsep desentralisasi asimetris. Artinya, desentralisasi itu tidak disamaratakan antara satu daerah dengan daerah lainnya, melainkan disesuaikan dengan daerah masing-masing," katanya.
Dengan konsep asimetris itu, dia menunjuk China berhasil menjadikan Hong Kong, Makau dan Shenzen sebagai daerah yang maju dan bisa bersaing di tingkat internasional.
"Lebih hebatnya lagi, ini tidak meruntuhkan dominasi satu partai, tidak menjadikan China terpecah-pecah sebaliknya justru menjadikan China sebagai raksasa dunia," ujarnya.
Revisi UU Pemda

Menanggapi hal ini, Deding Ishak menjelaskan, bahwa pihaknya akan menugaskan anggota FPG di Komisi II untuk memperhatikan masukan-masukan tersebut.Masukan ini juga akan menjadi bekal bagi anggota FPG dalam melakukan pembahasan revisi UU tentang Pemerintah Daerah (Pemda). "Masukan ini tentunya sangat bermanfaat bagi fraksi kami," katanya.
Sebelumnya, Deding juga menerima aspirasi dari koalisi LSM yang memiliki kepedulian terhadap pembahasan RUU Bantuan Hukum. Mereka intinya, meminta FPG untuk memperjuangkan agar RUU Bantuan Hukum bisa menampung hak konstitusional rakyat miskin dalam memperoleh advokasi saat berhadapan dengan hukum.
Koalisi yang terdiri dari YLBHI, PSHK, LBH Apik, dan sejumlah LSM lainnya itu, berharap FPG menugaskan anggotanya di Badan Legislasi (Baleg) untuk memperjuangkan disahkannya RUU Bantuan Hukum tersebut.
Mereka meyakinkan bahwa RUU ini tidak akan bertentangan dengan UU Advokat dan bisa memberikan advokasi yang luas kepada masyarakat miskin dalam hal memperoleh bantuan hukum.
Terhadap aspirasi ini, Deding Ishak berjanji akan mengkaji masukan-masukan yang diberikan dan memperjuangkannya di Badan Legislasi. "Intinya kita pro terhadap bantuan hukum untuk rakyat miskin," ujar Deding yang juga anggota Komisi III DPR ini.
Dia mengakui perlunya definisi tepat untuk penduduk miskin, sehingga tak semua orang bisa memanfaatkan bantuan hukum ini. Sebab bantuan hukum yang dibiayai negara ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum.
"Jadi memang harus benar-benar untuk masyarakat miskin," kata Deding yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini. (Hasyim)
Detil Spesifik
Gambar Sampul
Lampiran
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...
  Kembali ke sebelumnya